BANDA ACEH – Pakar hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dahlan Ali, menyoroti pentingnya transparansi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta menghindari tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.
“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dahlan dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).
Dia menjelaskan publikasi yang memadai dapat meminimalkan potensi benturan kepentingan serta mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dahlan menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan dibandingkan penerapan prinsip dominus litis secara mutlak.
“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa tanpa publikasi luas mengenai kedua regulasi ini, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.
“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkasnya. []