BANDA ACEH – Proses seleksi Pimpinan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menjadi harapan banyak pihak agar badan pemerintah di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini diisi oleh individu-individu yang kompeten dan memiliki keahlian di bidangnya, bukan berdasarkan kepentingan politik.
Koordinator Jurnalis Ekonomi Aceh, Andika Ichsan, menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba ikut campur dalam proses seleksi ini. Dia menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami berharap proses seleksi Pimpinan BPMA ini benar-benar bersih dari kepentingan politik. Sebab, jika dari awal proses seleksi sudah diwarnai tarik ulur kepentingan, maka akan berdampak langsung pada masyarakat dan pembangunan negara,” ujar Andika, Senin (23/12/2024).
Andika juga menekankan profesionalisme dalam kepemimpinan BPMA sangat diperlukan. Menurutnya, pemimpin BPMA haruslah orang yang berpengalaman dan ahli agar dapat bekerja secara efektif, efisien dan transparan demi mencapai tujuan yang sesungguhnya.
Kompleksitas sektor energi dan sumber daya mineral membutuhkan pemahaman mendalam tentang teknologi, regulasi dan dinamika pasar global. Profesionalisme dalam pengelolaan sektor ini akan membantu merancang kebijakan berbasis data yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta industri.
Selain itu, penempatan individu berbasis kompetensi dapat meminimalkan risiko intervensi politik yang merugikan, sehingga kebijakan lebih objektif dan transparan.
Pengelolaan sektor energi yang profesional juga akan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, terutama dalam menarik investasi di bidang energi terbarukan dan eksplorasi sumber daya.
Langkah ini sejalan dengan harapan masyarakat agar BPMA, sebagai lembaga strategis, tidak hanya menjadi alat politik, tetapi benar-benar fokus pada keberlanjutan dan kemandirian energi untuk kepentingan daerah dan nasional.
“Kami berharap, siapa pun Pimpinan BPMA ke depan, mampu menjalankan tugasnya dalam melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutup Andika. []