JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin beristirahat setelah libur panjang Lebaran. Kalender libur nasional pada April 2026 menghadirkan sejumlah tanggal merah yang bisa dimanfaatkan untuk melepas penat atau merencanakan liburan singkat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, terdapat dua hari libur nasional pada April 2026 yang berdekatan dengan akhir pekan.
Kondisi tersebut menciptakan momen long weekend yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Adapun jadwal libur nasional pada April 2026 adalah:
- Jumat, 3 April 2026: Jumat Agung (Wafat Yesus Kristus)
- Minggu, 5 April 2026: Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
Dengan posisi tanggal yang berdekatan, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 April 2026.
Kedua hari libur tersebut merupakan peringatan keagamaan umat Kristiani yang rutin diperingati setiap tahun.
Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada April 2026. Artinya, aktivitas kerja tetap berjalan normal di luar tanggal merah tersebut.
Namun, masyarakat masih dapat memanfaatkan cuti tahunan untuk memperpanjang masa libur sesuai kebutuhan.
Selain hari libur nasional, April juga diwarnai sejumlah peringatan penting, seperti Hari Nelayan Nasional pada 6 April, Hari Kartini pada 21 April, serta Hari Puisi Nasional pada 28 April.
Dengan adanya long weekend di awal bulan, masyarakat memiliki peluang untuk merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari liburan singkat hingga berkumpul bersama keluarga. []


