BANDA ACEH – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Aceh 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (11/12/2024).
Dalam pernyataan tersebut, Bustami-Fadhil menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh atas partisipasi mereka dalam Pilkada, baik yang berada di dalam maupun di luar daerah.
“Atas nama pribadi dan keluarga, kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh,” demikian pengantar pernyataan mereka.

Pasangan ini menjelaskan meskipun terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada yang mereka anggap mencederai kualitas demokrasi, keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan didasarkan pada pertimbangan matang, termasuk hasil istikharah serta masukan dari ulama, tokoh masyarakat dan tim pendukung.
“Keputusan ini kami ambil demi menjaga stabilitas politik dan meredakan ketegangan di masyarakat,” tulis mereka.
Selain itu, Bustami-Fadhil menegaskan komitmen untuk terus mengutamakan kepentingan rakyat Aceh dan melanjutkan perjuangan demi kemajuan provinsi ini, meskipun tidak terpilih dalam Pilkada.
“Proses Pilkada hanya salah satu cara untuk mencapai cita-cita kita bersama,” tutup pernyataan tersebut.
Hasil Rekapitulasi Pilgub Aceh 2024
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, sebelumnya telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu (8/12/2024). Pasangan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dek Fad unggul dengan selisih 183.471 suara atas pasangan Bustami-Fadhil.
Berikut hasil perolehan suara:
1. Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi: 1.309.375 suara
2. Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fad: 1.492.846 suara
Jumlah suara sah: 2.802.221
Jumlah suara tidak sah: 125.593
Total suara: 2.927.814. []