Kamis, Februari 12, 2026

‎Buron 4 Tahun, Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Ditangkap

BANDA ACEH – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar menangkap buronan kasus pemerkosaan anak, Diki Pratama. Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 itu ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala, Kuta Alam, Banda Aceh.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. “Yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi,” kata Ali, Jum’at (22/8).

‎Diki merupakan terpidana kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dia didakwa memperkosa anak berusia 10 tahun di rumahnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada 4 Agustus 2020.

‎Dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, terdakwa sempat dijatuhi hukuman 200 bulan penjara. Namun, putusan itu dibatalkan di tingkat banding Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskannya.

‎Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menghukum Diki dengan ’uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

‎Setelah putusan inkrah, Kejari Aceh Besar melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi pada September 2021. Namun, Diki tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

‎Ali menyebut penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Melalui program Tabur, kami mengimbau seluruh terpidana yang berstatus DPO agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” ujarnya. []

Berita Populer

Berita Terkait