ACEH TAMIANG – Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Aceh Tamiang kini bergerak nyata. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H mengatakan pihaknya telah mengamankan satu unit Excavator Komatsu PC 135 dan satu unit Bulldozer Komatsu D68 ESS milik PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam).
“Pengamanan ini merupakan langkah tegas menyikapi dugaan pelanggaran berat aturan perlindungan lingkungan yang merugikan publik,” ujar Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, Rabu (29/7/2026).
Kajari menjelaskan kedua alat berat tersebut digunakan perusahaan pada tahun 2025 untuk melakukan pembukaan lahan (land clearing) seluas sekitar 25 hektare di Areal Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak. Lahan yang terletak di kawasan berbukit itu dikonversi paksa dari tanaman karet menjadi kelapa sawit, tanpa sedikit pun menerapkan prinsip konservasi yang wajib.
“Perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban membangun rorak penahan air, kolam penampungan sedimen, serta sarana pengendali limpasan permukaan lainnya. Kelalaian fatal ini merusak struktur tanah, mematikan fungsi penyerapan air alami, dan terbukti memperparah dampak dahsyat bencana banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025 lalu,” jelas Kajari.
Lebih lanjut, Yudhi mengatakan tindakan PT Semadam secara jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan.
“Alat berat ini kami amankan sebagai barang bukti sah yang sangat krusial dalam penyelidikan yang sedang berjalan. Kami tidak akan berkompromi dengan pihak yang merusak alam dan membahayakan keselamatan nyawa serta harta benda masyarakat,” tegas Kajari Dr. Yudhi Syufriadi.
Ia menegaskan, pengamanan ini adalah bukti keseriusan Kejari Aceh Tamiang menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan, mengingat dampaknya yang dirasakan luas oleh masyarakat. “Kami akan telusuri seluruh perizinan, proses pelaksanaan, hingga tanggung jawab pihak manajemen. Jika terbukti bersalah, proses hukum dilanjutkan hingga tuntas, dan perusahaan wajib memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan,” ujarnya.
“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran aturan lingkungan yang mengorbankan keselamatan publik tidak akan dibiarkan begitu saja di wilayah Aceh Tamiang,” tambahnya. []


