Bunda PAUD Aceh Besar Audiensi dengan Direktorat PAUD Kemendikdasmen, Dorong Penguatan Layanan PAUD

JAKARTA — Bunda PAUD Kabupaten Aceh Besar, Hj. Rita Mayasari, didampingi pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD, melakukan audiensi dengan jajaran Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas pengembangan layanan PAUD, termasuk usulan bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB) serta pemenuhan sarana dan prasarana PAUD di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam audiensi tersebut, Rita Mayasari menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat mendukung pengembangan layanan PAUD di Aceh Besar, khususnya melalui pembangunan fasilitas pendidikan baru dan pemenuhan sarana prasarana yang memadai.

Menurutnya, dukungan tersebut penting untuk memperluas akses pendidikan anak usia dini sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

44ff19bf ce84 412e b528 f2a1f71a2d6c2
Bunda PAUD Kabupaten Aceh Besar, Hj. Rita Mayasari, bersama pengurus Pokja Bunda PAUD dan jajaran Direktorat PAUD Kemendikdasmen berfoto bersama usai audiensi terkait usulan bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) serta pemenuhan sarana dan prasarana PAUD di Kabupaten Aceh Besar. Audiensi berlangsung di Jakarta, Rabu (21/10/2026). FOTO/MC ACEH BESAR

“Kami berharap usulan pembangunan unit sekolah baru serta pemenuhan sarana dan prasarana PAUD di Kabupaten Aceh Besar dapat memperoleh perhatian dan menjadi prioritas penganggaran pada tahun 2027. Hal ini penting untuk mendukung pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini,” ujar Rita.

Baca juga:  Polisi Bersama Masyarakat: Polda Aceh Redam Massa Aksi dengan Lantunan Salawat Badar

Menanggapi usulan tersebut, Widyaprada Ahli Utama Direktorat PAUD Kemendikdasmen, Dr. Abdul Kahar, M.Pd., menjelaskan bahwa usulan pembangunan USB untuk tahun anggaran 2026 tidak dapat diakomodasi karena waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas.

Ia menerangkan bahwa pembangunan unit sekolah baru membutuhkan waktu pelaksanaan pekerjaan minimal enam bulan. Oleh karena itu, perencanaan dan penganggaran perlu mempertimbangkan ketersediaan waktu agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko bagi pihak terkait.

Abdul Kahar menyarankan agar usulan tersebut dipersiapkan untuk penganggaran tahun berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain membahas pembangunan fasilitas pendidikan, audiensi juga menyoroti implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah sebelum anak memasuki jenjang sekolah dasar.

Baca juga:  BI: Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Investasi 2026 Ditargetkan Rp9,8 Triliun

Dalam kesempatan itu, perwakilan Aceh Besar turut menyampaikan perlunya diseminasi khusus bagi guru dan pendidik PAUD untuk meningkatkan pemahaman mengenai penerapan program tersebut. Pasalnya, pemahaman tenaga pendidik terkait implementasi Wajib Belajar 13 Tahun masih beragam.

Menanggapi hal itu, Abdul Kahar menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan diseminasi secara daring dengan menghadirkan narasumber dari Tim Kerja Wajib Belajar 13 Tahun Direktorat PAUD.

Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya pembaruan data pokok pendidikan (Dapodik), khususnya pada satuan pendidikan PAUD, sebagai salah satu unsur pendukung perencanaan program dan peningkatan mutu layanan pendidikan.

Melalui audiensi ini, Bunda PAUD Kabupaten Aceh Besar berharap sinergi dengan Direktorat PAUD Kemendikdasmen semakin kuat, sehingga berbagai upaya pengembangan layanan pendidikan anak usia dini dapat terus didorong demi mendukung tumbuh kembang dan kesiapan anak memasuki pendidikan dasar.[]

Berita Populer

Berita Terkait