Kamis, Februari 12, 2026

Biadab, Seorang Ayah di Aceh Perkosa Putri Kandung Berulang Kali

BANDA ACEH — Abdullah, 55 tahun, warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dituntut hukuman pidana penjara selama 200 bulan karena memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin, 22 September 2025. Suasana ruang sidang berubah haru dan tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al Kamil membacakan rincian kasus dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Luthfan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rokmadi, dengan anggota Ramli dan Safnizar.

Pemerkosaan itu berlangsung berulang kali dalam rentang waktu Desember 2022 hingga Februari 2025, di sebuah rumah sempit berukuran 4×4 meter yang mereka tinggali bersama.

Di ruangan tanpa sekat itu, korban tidur bersama ibunya di atas kasur, sementara Abdullah tidur di atas karpet di dekat lemari kayu. Lampu rumah menyala sepanjang malam, dan aktivitas keluarga berlangsung dalam satu ruang yang sama, termasuk memasak.

Korban menjalani hari-hari penuh tekanan dan ketakutan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman. Ibunya, yang mengalami amputasi kaki kiri dan kelumpuhan tangan sejak 2023, tak mampu melindungi atau melaporkan perbuatan keji itu. Terdakwa pun disebut tidak menunjukkan penyesalan atau empati atas kondisi korban dan istrinya.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim agar Abdullah dijatuhi uqubat ta’zir berupa pidana penjara maksimal, serta menetapkan agar dia tetap berada dalam tahanan hingga putusan dibacakan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan mendatang. []

Berita Populer

Berita Terkait