BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/12/2024).
“Empat berkas terpisah yang kami serahkan ini atas nama tersangka ML, MS, AH, dan HL,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, usai proses penyerahan tahap pertama tersebut.
Winardy menegaskan bahwa penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menggunakan anggaran refocusing Covid-19 dari APBA tahun 2020.
“Kami akan memastikan kasus ini dituntaskan hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum. Bahkan, dalam waktu dekat, akan ada lagi berkas tersangka tambahan yang dikirim ke jaksa,” ujarnya.
Anggaran pengadaan wastafel ini diketahui bersumber dari APBA 2020 dengan nilai kontrak Rp43,74 miliar, yang dikelola melalui Dinas Pendidikan Aceh.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menyerahkan tiga tersangka lain, yakni RF (Pengguna Anggaran), ZF (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan ML (Pejabat Pengadaan), beserta barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp3,47 miliar.
Winardy juga menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk dukungan Ditreskrimsus Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden RI, yang berfokus pada pemberantasan korupsi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Penyidik akan terus bekerja maksimal untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya. []