Selasa, Agustus 5, 2025

Berjudi, 94 Orang di Aceh Terancam Hukuman Cambuk

BANDA ACEH – Polda Aceh bersama jajaran Polres mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan, dari 20 Oktober hingga 18 November 2024.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, para tersangka akan dijerat Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa uqubat ta’zir cambuk hingga 12 kali, denda maksimal 120 gram emas murni atau kurungan penjara paling lama 12 bulan.

Ade menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum dan penerapan syariat Islam di Aceh.

Polda Aceh, tambahnya, terus mengintensifkan patroli rutin di warnet, warung kopi, dan lokasi lain yang sering dijadikan tempat berkumpulnya anak muda untuk mencegah praktik perjudian. Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, juga memerintahkan langkah tegas terhadap pelaku perjudian.

“Kapolda telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk lebih ketat dalam penegakan hukum terkait maisir. Ini adalah bentuk keseriusan kami memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah,” ujar Ade.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait dan masyarakat untuk memberantas perjudian secara efektif.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas maisir demi tegaknya syariat Islam di Aceh,” kata Ade. []

Berita Populer

Berita Terkait