Minggu, Agustus 3, 2025

Bea Cukai Sita 45 Ton Bawang Ilegal di Aceh

BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai menyita 45 ton bawang merah serta 28 karung pakaian bekas hasil penyelundupan dari Thailand yang diangkut menggunakan kapal nelayan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap lima awak kapal yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan lima awak kapal yang ditangkap masing-masing berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.

“Saat ini, lima awak kapal ditangkap guna pemeriksaan lebih lanjut. Kelimanya berasal dari Aceh,” kata Leni, Selasa (18/2/2025).

Dia mengatakan sebanyak 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sedangkan kapal dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe.

Leni menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30001.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

Leni juga menyebutkan operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 11 Februari 2025 terkait kapal berbendera Thailand yang membawa barang selundupan ke Aceh. Satgas Patroli Laut BC 30001 segera meningkatkan pengawasan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, hingga akhirnya mendeteksi kapal nelayan yang mencurigakan pada 12 Februari 2025.

“Tim langsung bergerak dan mengejar kapal nelayan bernama KM RB yang berbobot 43 gross ton. Setelah pengejaran selama kurang dari setengah jam, kapal akhirnya bisa dihentikan,” jelas Leni.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1.768 karung berisi bawang merah dengan berat total mencapai 45 ton serta 28 karung pakaian bekas. Seluruh barang tersebut diangkut tanpa dokumen resmi.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Putu Agus Arjaya, menambahkan kelima pelaku diduga melanggar Pasal 7A Ayat (2) dan Pasal 102 Huruf a Undang-undang Nomor 10 tyahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Penindakan terhadap impor ilegal ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan barang dari luar negeri serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Agus.

Dia menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan,” tutupnya. []

Berita Populer

Berita Terkait