Bareskrim Resmi Tahan Mantan Direktur OJK di Kasus PT. Dana Syariah ? Indonesia

JAKARTA – Mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH) resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026.

Status FH sendiri saat ini sebagai tersangka akibat terseret dalam kasus dugaan fraud (kecurangan) menyangkut PT. Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam penggelapan investasi dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun, dan merupakan akumulasi kewajiban terhadap sekitar 14.000 hingga 15.000 korban (lender) DSI yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Lanjut Ade, Fitri ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 dalam kepentingan penyidikan.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya (Korlantas Polri dan BPN) dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery).
Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI,” tegas Ade Safri.
Setelah ditelusuri, Fitri juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lembaga keuangan dan pasar modal Indonesia.
Diantaranya, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 – 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sempat tercatat sebagai mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018 hingga 2022.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. []
Baca juga:  Warga Labura Sumut Tewas Dianiaya Sekuriti Perusahaan Sawit, Oknum TNI Diduga Terlibat

Berita Populer

Berita Terkait