JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan tersebut dan tetap menjalankan aktivitas dari kantor maupun lapangan.
“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, sektor yang tidak menerapkan WFH meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis juga tetap beroperasi secara langsung.
“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ujarnya.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap berlangsung secara tatap muka selama lima hari dalam sepekan. Pemerintah juga tidak memberlakukan pembatasan terhadap kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.
“Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek,” kata Airlangga.
Ia menegaskan, kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN dan tidak diberlakukan untuk sektor swasta. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi tata kelola pelayanan berbasis digital di lingkungan pemerintahan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kinerja ASN tetap optimal sekaligus mempercepat adaptasi sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi. []


