BANDA ACEH – Seorang sopir truk berinisial I (61), warga Seulimeum, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengangkut 7,77 meter kubik kayu ilegal di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Selasa (19/8/2025).
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan kayu tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Kayu yang dibawa tersangka merupakan jenis rimba campuran Meudangbalu. Saat penangkapan, turut diamankan seorang pria berinisial FZ yang berada dalam truk. Namun, setelah diperiksa, FZ hanya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu dari seseorang berinisial S seharga Rp800 ribu per meter kubik, dan berencana menjualnya ke panglong di Banda Aceh seharga Rp2,5 juta per meter kubik.
“I (tersangka) memang sudah menjadi target operasi kami karena diduga terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal sebelumnya,” tambah Donna.
Dia juga menyebutkan, barang bukti yang disita meliputi satu unit truk beserta surat-suratnya, 13 batang kayu rimba campuran, dan satu unit ponsel milik tersangka.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. []


