JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi korban pemerasan sebesar Rp 300 juta oleh empat orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku bahkan berani mendatangi langsung Gedung DPR RI dan mencatut nama pimpinan KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa Sahroni merupakan korban dalam kasus tersebut. “Benar (korban Ahmad Sahroni),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah Sahroni melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berkoordinasi dengan KPK dan berhasil menangkap para pelaku. Saat ini, kasus masih dalam pendalaman untuk memastikan keterkaitan dan motif para pelaku.
Polisi mengungkap, pelaku menggunakan modus pengancaman dan pemerasan dengan dalih pengurusan perkara sambil mengatasnamakan KPK. Korban dimintai uang sebesar Rp 300 juta, meski bentuk ancaman yang digunakan belum dirinci oleh pihak kepolisian. Selain itu, pelaku juga diduga mencemarkan nama baik pimpinan KPK.
Peristiwa ini bermula pada Senin (6/4), saat Sahroni tengah memimpin rapat di DPR. Ia mendapat informasi dari staf bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai pejabat KPK ingin menemuinya di ruang tunggu Komisi III. Karena merasa tidak memiliki janji, Sahroni pun langsung menemui orang tersebut.
Saat pertemuan, pelaku menyebut nama pimpinan KPK dan meminta uang Rp 300 juta dengan alasan untuk mendukung kegiatan pimpinan. Merasa curiga, Sahroni segera melakukan konfirmasi kepada pihak KPK dan mendapatkan kepastian bahwa orang tersebut bukan pegawai KPK.
Setelah itu, Sahroni berkoordinasi dengan KPK dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Jakarta Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa empat orang telah diamankan. Mereka diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan jasa pengaturan penanganan perkara.
Sahroni menegaskan bahwa permintaan uang tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara, melainkan murni upaya penipuan dengan mencatut nama pimpinan KPK.[]


