JAKARTA – Kabupaten Aceh Timur menambah daftar warisan budayanya yang diakui secara nasional. Dua karya budaya asal daerah ini, Rapa’i Bandar Khalifah dan Khanduri Jrat, resmi direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keduanya masuk dalam daftar 17 karya budaya dari Provinsi Aceh yang dinyatakan lolos seleksi tingkat nasional tahun ini. Rapa’i Bandar Khalifah berada dalam kategori seni pertunjukan, sementara Khanduri Jrat termasuk dalam adat istiadat, ritus, perayaan, dan sistem ekonomi tradisional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Bustami, mengatakan penambahan dua karya ini menambah panjang daftar budaya Aceh Timur yang tercatat sebagai WBTb Indonesia. Sebelumnya, ada Pisang Sale (2022), Muniren Reje (2023), dan Kenduri Uten (2023).
“Dengan tambahan ini, total sudah lima karya budaya kita yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda nasional,” ujar Bustami, Sabtu (11/10/2025).
Dia menyebutkan, proses seleksi cukup ketat. Selain memenuhi dokumen administratif, tim juga harus menyusun data pendukung dan narasi budaya yang kuat. “Meski ada kendala anggaran, kerja keras tim membuahkan hasil membanggakan,” kata dia.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, turut mengapresiasi keberhasilan tersebut. Menurutnya, penetapan ini menjadi penguat identitas dan kebanggaan masyarakat.
“Ini bukan sekadar penghargaan, melainkan pengakuan atas kekayaan budaya yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.
Dia berharap, generasi muda Aceh Timur dapat terus mengenal dan melestarikan tradisi lokal sebagai bagian dari pembangunan karakter daerah.
“Budaya adalah cermin sejarah dan jati diri kita. Menjaganya berarti menjaga keberlanjutan nilai-nilai luhur bangsa,” kata Iskandar. []


