Senin, Agustus 4, 2025

Aceh Institute Desak Komitmen DPRK terkait Penerapan KTR di Banda Aceh

BANDA ACEH – The Aceh Institute mendesak komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk memastikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan efektif di kota Banda Aceh. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Qanun KTR yang diadakan di Gedung DPRK setempat, Jumat (1/11/2024).

“Kami telah mengupdate kepada DPRK tentang berbagai kegiatan advokasi KTR yang sudah dilakukan selama ini, sekaligus meminta komitmen mereka terkait penegakan KTR di Kota Banda Aceh,” ujar Project Manager TC Aceh, Winny Dian Safitri, usai pertemuan.

The Aceh Institute, sebagai lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam advokasi KTR, berharap ada sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, dan elemen masyarakat untuk mendukung implementasi qanun ini. Pertemuan tersebut bertujuan membangun kerjasama yang lebih erat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bebas asap rokok di Banda Aceh.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Winny menekankan peran The Aceh Institute sebagai pendorong dalam advokasi, sedangkan pelaksanaan KTR diharapkan melibatkan DPRK Banda Aceh dan seluruh pihak terkait.

“Qanun KTR ini sudah disahkan sejak 2016, namun edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya aturan ini dan membantu penerapannya di ruang publik,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRK Banda Aceh diharapkan menyamakan persepsi tentang pentingnya penegakan sanksi bagi pelanggar KTR di ruang publik. “Kami ingin memastikan tidak ada asap rokok di wilayah-wilayah KTR, sesuai visi Kota Banda Aceh yang bersih dan sehat,” tegas Winny.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Technical Coordinator TC Banda Aceh, Nadia Ulfah, menambahkan pihaknya akan melanjutkan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah Kota Banda Aceh yang baru.

“Kami ingin semua pihak merasa bertanggung jawab dalam pelaksanaan qanun KTR ini,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, The Aceh Institute menyampaikan dua poin penting, yakni meminta dukungan DPRK dalam penegakan qanun KTR di Banda Aceh, dan mengharapkan bantuan DPRK dalam mengadvokasi qanun ini ke masyarakat luas.

“Kami berharap DPRK dapat menjalankan perannya untuk menyuarakan pentingnya penegakan qanun KTR demi kepentingan masyarakat,” tutup Nadia. []

Berita Populer

Berita Terkait