Aceh Besar Satu-satunya Kabupaten/Kota dengan Nilai IPKD Predikat Baik dan Tertinggi di Aceh

KOTA JANTHO – Kabupaten Aceh Besar meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah pengelola keuangan berpredikat “Baik” dengan skor 80,379 dalam kategori Kapasitas Fiskal Rendah, berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, tahun ukur 2025.

Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf pada 15 September 2026 tersebut diserahkan Kepala Bappeda Aceh Dr. Zulkifli, M.Si., yang diwakili Plt. Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah, S.STP., M.M., kepada Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni, S.P.

Penyerahan penghargaan berlangsung dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2024, Tahun Ukur 2025, di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dr. Rochayati Basra, M.Pd., Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (BSKDN), serta para kepala Bappeda dan kepala BPKD se-Aceh.

Baca juga:  Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit, Bagaimana Menyikapinya?

Usai menerima penghargaan tersebut, Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni mengatakan, berdasarkan hasil penilaian BSKDN, Kabupaten Aceh Besar meraih nilai tertinggi sekaligus menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang memperoleh predikat tersebut.

“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah pengelola keuangan berpredikat ‘Baik’ dengan skor 80,379 dalam kategori Kapasitas Fiskal Rendah. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” ungkap Agus Husni.

Agus menjelaskan, skor 80,379 menunjukkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang dinilai efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, kategori kapasitas fiskal rendah menggambarkan keterbatasan kemandirian atau ruang gerak keuangan daerah akibat masih tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan salah satu instrumen penting untuk menilai kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Ibarat rapor, IPKD mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan publik mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Baca juga:  Pemkab Aceh Besar dan BNN RI Siap Tangani Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Jadi Lahan Produktif

Penghargaan tersebut, kata Agus, menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui, IPKD merupakan instrumen penilaian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020. Penilaian dilakukan berdasarkan enam dimensi, yakni kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, setiap tahun pemerintah kabupaten dan kota berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah untuk memperoleh hasil terbaik dalam penilaian IPKD. Bappeda Aceh juga secara berkala menggelar bimbingan teknis pengisian data, rapat koordinasi, evaluasi, hingga pengumuman hasil pengukuran IPKD bagi kabupaten/kota se-Aceh. []

Berita Populer

Berita Terkait