Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Keaktifan Rekening, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

BANDA ACEH – Bank Aceh mengingatkan seluruh nasabahnya untuk memastikan rekening tabungan tetap aktif dengan rutin melakukan transaksi dan memantau status rekening secara berkala.

Imbauan ini disampaikan menyusul berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan rekening tidak aktif di lembaga perbankan.

Berdasarkan regulasi tersebut, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu berpotensi mengalami pembatasan layanan hingga penutupan secara otomatis.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh nasabah perbankan di Indonesia, termasuk nasabah Bank Aceh.

Baca juga:  Kurs Rupiah Ambruk, Bank Indonesia Akhirnya Angkat Bicara

Rekening yang aktif dinilai memberikan manfaat yang lebih optimal, mulai dari keamanan transaksi, kemudahan akses layanan perbankan, hingga kenyamanan bertransaksi kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan.

Untuk membantu nasabah memahami status rekening masing-masing, Bank Aceh menyediakan panduan yang dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi bank.

Nasabah diimbau untuk secara mandiri mengecek status rekening secara berkala guna menghindari risiko pembatasan layanan yang tidak diinginkan.

Bank Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan perbankan yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Aceh dan sekitarnya.

Baca juga:  Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun dari Kasus Kawasan Hutan

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kantor cabang terdekat atau layanan pelanggan resmi Bank Aceh.[]

Berita Populer

Berita Terkait