Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Ilegal di Nabire, 7 WNA China Diamankan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terstruktur di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga kuat terlibat dalam manajemen teknis tambang ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas PKH untuk memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan masif.

“Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” tegas Dwi Januanto di Jakarta, Rabu (13/5).

Ia menambahkan, di bawah arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki, pihaknya terus memperkuat tata kelola kehutanan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas eksploitatif ilegal.

Baca juga:  Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun dari Kasus Kawasan Hutan

“Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa pola operasi di lapangan menunjukkan adanya sindikat yang memiliki alur komando yang jelas.

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya,” kata Rudianto.

Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri aliran dana serta menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Operasi gabungan ini melibatkan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja, dengan lokasi penggerebekan di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan fasilitas pendukung, di antaranya 10 unit alat berat (excavator dan wheel loader), satu kamp karyawan, serta dua pondok operator.

Baca juga:  Antisipasi Peningkatan Kasus, Kemenkes Perkuat Kewaspadaan Hantavirus

Selain itu, tujuh WNA asal China yang diamankan telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menemukan fakta bahwa ketujuh WNA tersebut berperan sebagai manajemen dan tenaga spesialis tambang bawah tanah. Saat ini, petugas juga memburu pihak pemodal atau aktor intelektual yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan, serta mengusulkan langkah pencekalan.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal guna memberikan efek jera terhadap para perusak hutan di Papua.[]

Berita Populer

Berita Terkait