BPOM Temukan 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026, BPOM mengidentifikasi sebanyak 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.

Ia melanjutkan bahwa dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.

Taruna menjelaskan, Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Baca juga:  OJK: Kredit Macet Pinjol Naik ke 4,54 Persen, Didominasi Usia 19–34 Tahun

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.

Taruna menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Selain penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim instan tanpa jaminan keamanan serta selalu memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ujar Taruna.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Kenapa Pekerja Muda Rentan Burnout? Psikolog Soroti Tekanan Karier dan Media Sosial

Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Berikut daftar 11 kosmetik berbahaya yang diumumkan BPOM pada triwulan I-2026:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  2. BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.
  4. MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10.
  5. SELSUN 7 Herbal: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
  6. SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Mengandung deksametason.
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.

Berita Populer

Berita Terkait