OJK: Kredit Macet Pinjol Naik ke 4,54 Persen, Didominasi Usia 19–34 Tahun

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan produktif pada industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan tren pertumbuhan hingga Maret 2026, meski porsinya terhadap total pembiayaan masih dalam proses peningkatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan outstanding pembiayaan produktif industri pindar pada Maret 2026 tumbuh signifikan secara tahunan.

“Outstanding pembiayaan produktif industri pindar pada Maret 2026 tumbuh 23,40 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp 34,66 triliun,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (7/5/2026).

Angka tersebut melanjutkan tren pertumbuhan dari bulan sebelumnya. Pada Februari 2026, pembiayaan produktif tercatat mencapai Rp 34,64 triliun atau meningkat 4,02 persen secara bulanan.

Meski demikian, Agusman menegaskan peningkatan nilai outstanding belum sepenuhnya diikuti kenaikan porsi pembiayaan produktif terhadap total pembiayaan industri pindar.

“Tren pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pengembangan pembiayaan produktif terus berjalan meskipun porsi outstanding pembiayaan produktif terhadap total outstanding pembiayaan industri pindar masih dalam proses peningkatan,” katanya.

Porsi pembiayaan produktif masih dikejar

OJK sebelumnya menargetkan porsi pembiayaan produktif industri pindar mencapai 40–50 persen pada akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong fungsi intermediasi pindar agar lebih berkontribusi pada sektor produktif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, di tengah berbagai tantangan seperti dinamika ekonomi, keterbatasan data kelayakan usaha, hingga infrastruktur pendukung, pencapaian target tersebut masih memerlukan upaya berkelanjutan.

Agusman mengatakan optimalisasi porsi pembiayaan produktif akan terus didorong melalui sejumlah strategi yang berfokus pada penguatan kualitas penyaluran pembiayaan.

“Ke depan, optimalisasi porsi pembiayaan produktif terus didorong antara lain melalui penguatan kapasitas penyaluran dan peningkatan kualitas analisis kredit, sehingga porsi pembiayaan produktif dapat meningkat secara bertahap dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen,” tuturnya.

Baca juga:  Wakil Dubes Belanda Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di USK

Pendekatan tersebut dinilai penting agar peningkatan pembiayaan produktif tidak mengorbankan kualitas kredit, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan.

Risiko kredit macet meningkat

Di sisi lain, OJK juga mencermati peningkatan risiko kredit macet pada industri pindar yang tercermin dari kenaikan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).

Berdasarkan data per Maret 2026, TWP90 industri pindar mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Februari 2026, TWP90 tercatat sebesar 4,54 persen, lebih tinggi dibandingkan Februari 2025 yang berada di level 2,78 persen.

Menanggapi hal tersebut, Agusman mengungkapkan peningkatan kredit macet turut dipengaruhi profil pengguna pindar yang didominasi kelompok usia produktif.

“Pendanaan macet industri pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19–34 tahun dengan porsi 48,65 persen,” jelas Agusman.

Ia menambahkan, kelompok usia tersebut memiliki tingkat aktivitas penggunaan pindar yang tinggi sehingga eksposur terhadap risiko kredit juga lebih besar.

“Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan pindar pada kelompok usia produktif, sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar,” ujarnya.

Sektor konsumtif jadi penyumbang utama

Selain faktor demografi, OJK mencatat kredit macet pinjol lebih banyak berasal dari pembiayaan sektor konsumtif.

“Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi, sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar,” kata Agusman.

Kondisi tersebut menunjukkan pembiayaan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan produktif cenderung lebih rentan terhadap tekanan ekonomi, terutama saat daya beli masyarakat melemah. Sektor konsumtif dinilai memiliki volatilitas risiko lebih tinggi dibandingkan pembiayaan produktif yang umumnya memiliki sumber pengembalian dari kegiatan usaha.

Belasan penyelenggara di atas ambang batas

OJK juga mencatat terdapat sejumlah penyelenggara pindar yang memiliki tingkat kredit macet di atas ambang batas yang ditetapkan.

Baca juga:  Bayern vs PSG: Momen Pecah Rekor Gol Liga Champions?

“Pada Maret 2026, terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen,” papar Agusman.

Meski demikian, OJK tidak secara langsung meminta penyelenggara tersebut menghentikan penyaluran pembiayaan.

“Penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko,” ujarnya.

Langkah tersebut mencerminkan pendekatan pengawasan yang lebih menitikberatkan pada perbaikan kualitas operasional dibandingkan pembatasan aktivitas secara langsung.

Penguatan manajemen risiko

Untuk menekan tingkat kredit macet, OJK mendorong penyelenggara pindar melakukan berbagai langkah perbaikan, khususnya dalam aspek manajemen risiko dan penilaian kredit.

“OJK mendorong penyelenggara pindar melakukan langkah perbaikan antara lain melalui penguatan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar, peningkatan kualitas credit scoring, serta peningkatan efektivitas penagihan dengan tetap menjaga pelindungan konsumen,” ujar Agusman.

Penguatan credit scoring menjadi aspek krusial mengingat industri pindar sangat bergantung pada pemanfaatan teknologi dan data dalam menentukan profil risiko peminjam.

Selain itu, efektivitas penagihan juga menjadi perhatian untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan tetap sehat.

Risiko diproyeksikan tetap terkendali

Meski terjadi peningkatan TWP90, OJK menilai risiko kredit macet industri pindar masih berada dalam kondisi yang dapat dikelola.

“OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara pindar,” kata Agusman.

Proyeksi tersebut didasarkan pada upaya perbaikan yang terus dilakukan penyelenggara, termasuk peningkatan tata kelola dan disiplin dalam penerapan prinsip kehati-hatian.

Dalam jangka menengah, OJK berharap industri pindar mampu menyeimbangkan pertumbuhan pembiayaan dan kualitas kredit, terutama dengan meningkatkan porsi pembiayaan produktif. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kontribusi pindar terhadap perekonomian sekaligus menjaga stabilitas industri di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.[]

Berita Populer

Berita Terkait