Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

JAKARTA — Proses hukum kasus Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo masih menghadapi persoalan serius pada tahap penuntutan.

Pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai, jaksa hingga kini belum sepenuhnya yakin terhadap hasil forensik keaslian ijazah Presiden yang menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.

“Kasus pidana Roy Suryo cs menjadi problematika bagi jaksa karena berkaitan dengan barang bukti utama, yaitu ijazah asli Jokowi,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, polemik ijazah Presiden kini telah berkembang luas dan memicu polarisasi di tengah masyarakat. Bahkan, isu tersebut dinilai mulai menyeret sejumlah tokoh nasional ke dalam pusaran perdebatan, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca juga:  Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Gumarang menilai polemik yang terus bergulir berpotensi memengaruhi stabilitas politik nasional jika tidak segera diselesaikan melalui proses hukum yang jelas. Ia juga mengingatkan bahwa isu tersebut dapat menjadi komoditas politik menjelang tahun politik 2029 dan berpotensi mengganggu iklim demokrasi.

“Kalau tidak diselesaikan segera, maka isu ini akan terus bergulir hingga tahun politik 2029 dan menjadi gorengan politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya gugatan perdata citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo belum mampu menyelesaikan polemik tersebut karena ijazah asli Presiden tidak dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga:  40 Ormas Islam Polisikan Ade Armando-Abu Janda-Grace Natalie soal JK

Padahal, menurutnya, aturan teknis membuka ruang penggunaan barang bukti yang sedang disita penyidik untuk kepentingan pembuktian di perkara lain.

Kini, lanjutnya, perhatian publik tertuju pada proses pidana Roy Suryo dan dr. Tifa karena pengadilan pidana nantinya wajib menghadirkan barang bukti utama berupa ijazah asli. Hal inilah yang membuat jaksa dinilai sangat berhati-hati dalam meneliti berkas perkara sebelum menerbitkan status P21.

“Jaksa akan mengalami kesulitan karena kasus ini menjadi sorotan publik dan terlalu banyak pihak yang mengawasi,” pungkasnya. []

Berita Populer

Berita Terkait