Sakit Hati Sering Dimarahi dan Dimaki saat jadi Menantu jadi Motif Pelaku Bunuh Lansia di Riau

JAKARTA – Aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang lanjut usia (lansia) Dumaris Deniwati Boru Sitio, 60, di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Menantu korban, AF, diduga menjadi otak pembunuhan secara keji tersebut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan bahwa pelaku berinial AF diduga merasa sakit hati. Rasa kecewa itu terjadi saat pelaku masih menjadi menantu dan tinggal bersama korban.

“Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka,” kata Muharman Arta kepada wartawan, Minggu (3/5).

Baca juga:  Bank Aceh Permudah Nasabah Beribadah lewat Fitur Roaming Flexible

Rasa sakit hati itu berujung pada motif pelaku ingin mengambil atau melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.

“Motif ekonomi ingin menguasai harta korban,” tegasnya.

Selain AF (perempuan), aparat kepolisian juga menetapkan tiga teduga pelaku lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, RS (pria), DN (perempuan), dan HS (pria).

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di Aceh Tengah, Provinsi Aceh, sementara dua lainnya ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati.[]

Baca juga:  Khanduri Jazz 2026 di Banda Aceh Dapat Apresiasi, Penonton Harap Digelar Lebih Rutin

Berita Populer

Berita Terkait