Viral Video Menag Larang Penyembelihan Kurban, Kemenag: Harus Dipahami Secara Utuh

JAKARTA – Beredar di media sosial potongan video yang menyebut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta agar diganti dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Potongan video itu diketahui berasal dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Video tersebut kemudian diedit dan diberi judul provokatif: “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”, sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.

Thobib mengatakan, bahwa narasi dalam video tersebut telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurutnya, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.

Baca juga:  Jamaah yang Hadapi Kendala Konsumsi hingga Akomodasi Bisa Mengadu di Aplikasi Kawal Haji

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Thobib menjelaskan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Baca juga:  Foto penangkapan Cole Tomas Allen yang diunggah Trump via Truth Social

Ia menambahkan, pengelolaan kurban oleh Baznas didukung fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi standar, sehingga proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.

Meski demikian, Thobib menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri atau berkelompok seperti biasa.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tandas Thobib.[]

Berita Populer

Berita Terkait