BANDA ACEH – Isu pemberhentian Kepala Dinas Kesehatan Kota Sabang, dr. Edy Suharto, oleh Wali Kota Sabang H. Zulkifli Adam sejak Maret 2026 menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Persoalan ini tidak hanya berkembang di lingkungan birokrasi, tetapi juga dibahas di ruang-ruang publik.
Seorang aparatur Pemerintah Kota Sabang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, pemberhentian tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya. Ia mengatakan, penonaktifan jabatan pimpinan tinggi seharusnya mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses pemberhentian jabatan pimpinan tinggi seperti ini memang membutuhkan persetujuan teknis dari BKN sebagai lembaga yang berwenang mengatur manajemen kepegawaian nasional. Namun dalam kasus ini, seluruh proses dilaksanakan tanpa melalui jalur dan persetujuan yang seharusnya,” ujar sumber tersebut dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pejabat memperoleh pertimbangan teknis terlebih dahulu.
Sumber tersebut juga menyebutkan, kondisi itu berdampak pada layanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Sabang. Badan Kepegawaian Negara disebut telah memblokir layanan sistem informasi kepegawaian sehingga sejumlah proses administrasi terhenti.
“Sejak diterapkannya pemblokiran ini, puluhan pegawai mengalami kesulitan. Usulan kenaikan pangkat tidak dapat diproses, begitu juga dengan mutasi jabatan. Semua terhenti dan menimbulkan ketidakpastian,” kata sumber itu.
Ia menambahkan, kondisi tersebut memengaruhi aparatur sipil negara yang sedang menunggu kepastian terkait karier dan penempatan kerja.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, setiap instansi pemerintah wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Dalam konteks ini, BKN memiliki kewenangan melakukan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif bagi instansi yang tidak mematuhi ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sabang terkait persoalan tersebut.
Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak merugikan banyak pihak, terutama aparatur sipil negara yang terdampak. []


