ACEH BESAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Dua terdakwa masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46) dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan surat tuntutan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa ZUA dituntut membayar Rp256.825.900, sementara JM sebesar Rp147.253.050.
Kejari Aceh Besar menyampaikan bahwa sebagian besar uang pengganti telah dititipkan melalui Rekening Penampungan Lain (RPL) Pengadilan Negeri Banda Aceh, termasuk setoran dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar serta para terdakwa. Untuk JM, tercatat telah dititipkan sebesar Rp145.651.550.
Sisa kewajiban uang pengganti tersebut akan terus diupayakan pemenuhannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa atau penasihat hukum masing-masing.
Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.[]


