MUI Akan Fatwakan Vape Haram! BNN Didesak Bongkar Kandungan Narkotika

JAKARTA – Alarm bahaya terkait rokok elektrik atau vape mulai berbunyi keras. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap kandungan vape yang semakin marak digunakan masyarakat. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran serius adanya potensi kandungan narkotika dalam cairan vape.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan perlunya langkah cepat dan strategis. Ia menyatakan bahwa penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape sangat diperlukan sebagai dasar dalam menentukan sikap hukum dan kebijakan. Menurutnya, kajian komprehensif menjadi hal penting sebelum menetapkan fatwa atau regulasi.

MUI juga memberikan sikap tegas bahwa jika vape terbukti mengandung narkotika, maka hukumnya haram. Kandungan narkotika disamakan dengan khamar, yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sesuatu yang haram. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai hukumnya jika unsur tersebut terbukti ada.

Selain mendorong kajian, MUI juga meminta adanya langkah konkret melalui jalur legislasi. Jika terbukti mengandung narkotika, DPR diharapkan segera menyusun regulasi yang lebih tegas, bahkan hingga pelarangan vape. MUI juga menyoroti penggunaan vape di ruang publik dan menilai perlunya aturan untuk melindungi perokok pasif, mencegah gangguan kesehatan, serta menjaga kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang menunjukkan temuan mencengangkan. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta ditemukan pula zat etomidate yang merupakan obat bius. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa vape mulai dimanfaatkan sebagai media baru peredaran narkotika.

BNN juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) yang telah teridentifikasi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pola peredaran narkoba semakin canggih dan sulit dideteksi. Oleh karena itu, pelarangan vape dinilai bisa menjadi langkah strategis untuk menutup celah peredaran zat berbahaya tersebut.

Desakan MUI dan temuan BNN menjadi sinyal kuat bagi pemerintah. Vape tidak lagi sekadar bagian dari gaya hidup, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Kini, keputusan berada di tangan pemerintah dan DPR untuk bertindak cepat sebelum risiko yang lebih besar muncul di masyarakat.[]

Berita Populer

Berita Terkait