Resmi! Layanan Peradilan Syar’iyah Kini Hadir di MPP Banda Aceh

BANDA ACEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh bersama Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh pada Rabu (8/4/2026).

Acara penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Faisal M, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA Dian Ingrasanti Lubis. Keduanya tampak didampingi jajaran masing-masing instansi dalam suasana penuh kekhidmatan.

Melalui kerja sama ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menghadirkan beragam layanan peradilan yang sebelumnya hanya tersedia di kantor pengadilan. Kini, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut langsung di MPP Kota Banda Aceh.

Baca juga:  NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia

Selanjutnya, Faisal menuturkan bahwa berbagai layanan yang disediakan meliputi informasi terkait berperkara dan pengaduan, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan seperti putusan dan penetapan, serta layanan legalitas produk pengadilan berupa legalisasi putusan dan penetapan.

DPMPTSP dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepakat bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah dan terintegrasi dalam satu tempat.

Kemudian, Faisal berharap dengan kehadiran layanan ini mampu mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang selama ini mungkin terkendala jarak, waktu, atau birokrasi.

Baca juga:  Kisah Mualem Membangun Masjid di Kampung Halaman Aceh Utara

“Dengan lokasi yang terintegrasi di MPP, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pengadilan,” pungkasnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait