BANDA ACEH – Dalam sejarah pemikiran Islam, perdebatan tentang takdir (qadar) merupakan salah satu diskursus teologis paling awal sekaligus paling tajam. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun mendalam: apakah manusia benar-benar memiliki kebebasan dalam bertindak, ataukah semua telah ditentukan oleh kehendak Tuhan? Dari sinilah lahir apa yang kemudian dikenal sebagai gerakan “anti-takdir” dalam Islam, yakni istilah yang merujuk pada kelompok yang menolak determinisme mutlak dan menegaskan kebebasan manusia.
Pada masa awal Islam, khususnya setelah wafatnya Nabi Muhammad, umat Islam mulai menghadapi realitas sosial-politik yang kompleks. Konflik internal seperti perang saudara (fitnah kubra) membuka ruang refleksi baru: apakah peristiwa tragis seperti pembunuhan khalifah atau peperangan antar sesama Muslim merupakan kehendak Tuhan, atau akibat pilihan manusia? Dari ketegangan inilah muncul arus pemikiran yang kemudian mengguncang kemapanan akidah, yaitu kelompok Qadariyah. Mereka menegaskan bahwa manusia memiliki qudrah (kemampuan) dan kehendak bebas dalam menentukan tindakannya, sehingga manusia bertanggung jawab penuh atas perbuatan baik maupun buruknya.
Mata rantai pemikiran ini bermuara pada seorang tokoh dari kalangan tabi’in, Ma’bad al-Juhani. Ia dikenal sebagai cendekiawan yang berani menyuarakan al-qaul bi al-qadar, yakni penolakan terhadap takdir dalam pengertian deterministik. Menurutnya, keadilan Tuhan tidak mungkin ditegakkan tanpa adanya kebebasan manusia. Menghukum manusia atas sesuatu yang telah ditentukan tanpa pilihan dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan ilahi.
Imam Abd al-Qahir al-Baghdadi menyebut Ma’bad al-Juhani, yang kemudian diikuti oleh Ghailan ad-Dimasyqi, sebagai akar awal penyimpangan teologis sebelum diformalisasi menjadi aliran Mu’tazilah. Ia menyatakan bahwa kelompok Wasiliyah merupakan pengikut Wasil bin Atha’, pemimpin Mu’tazilah, yang melanjutkan gagasan setelah era Ma’bad dan Ghailan (Al-Farq bain al-Firaq, Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1977, hlm. 96).
Persinggungan dengan Teologi Asing
Lahirnya gagasan Ma’bad tidak hanya dipicu oleh faktor politik, tetapi juga oleh persinggungan dengan teologi di luar Islam. Al-Hafizh Ibnu Asakir meriwayatkan dari Imam al-Auza’i bahwa pemikiran tentang qadar pertama kali disuarakan oleh seorang dari Irak bernama Susan, seorang Nasrani yang sempat masuk Islam lalu kembali ke agamanya. Dari dialah Ma’bad mengambil gagasan tersebut, yang kemudian diteruskan oleh Ghailan (Tarikh Madinah Dimasyq, Beirut: Dar al-Fikr, 1995, juz 59, hlm. 319).
Sejarawan W. Montgomery Watt dalam The Formative Period of Islamic Thought juga menguatkan adanya pengaruh lintas agama tersebut. Ia menambahkan bahwa gagasan Ma’bad merupakan bentuk resistensi terhadap kekuasaan Bani Umayyah yang kerap menggunakan dalih takdir untuk melegitimasi kebijakan represif. Ma’bad menolak narasi tersebut dan menegaskan bahwa sebagian perbuatan manusia—terutama yang salah—adalah hasil pilihan bebas manusia, bukan takdir Tuhan (Chicago: Edinburgh University Press, 1973, hlm. 84–85).
Reaksi Keras Sahabat dan Tabi’in
Pemikiran Ma’bad yang dianggap merombak konsep takdir memicu reaksi keras dari para Sahabat dan Tabi’in. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahkan memberikan peringatan tegas terhadap bahaya pemikiran ini. Demikian pula tokoh tabi’in seperti Thawus bin Kaisan yang menyerukan agar menjauhi Ma’bad, serta Hasan al-Bashri yang berulang kali memperingatkan murid-muridnya bahwa ajaran tersebut menyesatkan (Tarikh Madinah Dimasyq, juz 59, hlm. 321–324).
Eksekusi dan Estafet Pemikiran
Akhir hidup Ma’bad berujung tragis. Keterlibatannya dalam pemberontakan Ibnu al-Asy’ath membuatnya dipandang sebagai ancaman, baik secara teologis maupun politis. Ibnu Asakir mencatat dua versi mengenai kematiannya: pertama, ia dieksekusi oleh gubernur Irak, al-Hajjaj bin Yusuf; kedua, ia dibunuh dan disalib atas perintah Khalifah Abdul Malik pada tahun 80 H di Damaskus (Tarikh Madinah Dimasyq, juz 59, hlm. 320, 325).
Namun, kematiannya tidak menghentikan penyebaran gagasan tersebut. Pemikiran itu justru dilanjutkan oleh muridnya, Ghailan ad-Dimasyqi, yang mengembangkan dan menyebarkannya hingga ke pusat kekuasaan Umayyah. Imam asy-Syahrastani mencatat bahwa Ghailan sempat bertobat pada masa Umar bin Abdul Aziz, namun kembali menyuarakan penolakannya terhadap takdir pada masa Hisyam bin Abdul Malik, hingga akhirnya ia juga dihukum mati (Al-Milal wa al-Nihal, juz I, hlm. 47).
Doktrin Kebebasan Mutlak
Secara doktrinal, Qadariyah meyakini bahwa manusia secara mutlak menciptakan perbuatannya sendiri tanpa campur tangan Tuhan. Imam Abd al-Qahir al-Baghdadi menjelaskan bahwa mereka berpendapat Allah tidak menciptakan perbuatan manusia, melainkan manusialah yang menentukan amalnya. Karena itulah mereka disebut Qadariyah (Al-Farq bain al-Firaq, hlm. 94).
Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari menambahkan bahwa menurut mereka, mustahil satu perbuatan berasal dari dua pelaku sekaligus. Oleh karena itu, jika manusia melakukan suatu perbuatan, maka Tuhan tidak berkuasa atasnya (Al-Maqalat al-Islamiyyin, Beirut: Al-Maktabah al-Asriyyah, 2005, juz 2, hlm. 400).
Motivasi awal gagasan ini tampak berangkat dari upaya mensucikan keadilan Tuhan. Namun, mayoritas ulama Ahlussunnah menilai bahwa pandangan tersebut justru mengandung kerancuan serius, karena secara implisit membatasi kemahakuasaan dan pengetahuan Tuhan, seolah ada wilayah di luar kendali-Nya.
Penutup
Secara politik, gerakan Ma’bad dan Ghailan memang berhasil ditumpas. Namun secara intelektual, gagasan mereka terus hidup dan berkembang, hingga kemudian disistematiskan oleh Wasil bin Atha’ dalam aliran Mu’tazilah. Khalid Blankinship dalam The Cambridge Companion to Classical Islamic Theology menyebut bahwa perdebatan Qadariyah pada masa Umayyah justru mendorong lahirnya tradisi argumentasi rasional dalam Islam.
Tanpa disadari, konflik teologis dan politik pada masa awal Islam ini menjadi pemicu lahirnya Ilmu Kalam, sebuah disiplin yang berfungsi membela dan merumuskan akidah dengan pendekatan rasional—yang pengaruhnya terus terasa dalam peradaban Islam hingga hari ini. Wallahu a’lam bisshawab.
Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta.[]


