JKA Marwah Rakyat Aceh, Jangan Dipangkas karena Dana Otsus Menyusut

BANDA ACEH – Isu terkait perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan publik. Salah satu poin krusial adalah pembatasan penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok ekonomi di atasnya tidak lagi ditanggung.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya atas arah kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan simbol komitmen dan marwah Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat.

“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujar Tuanku Muhammad.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penguatan JKA juga merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Mualem–Dek Fad, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan dan perlindungan menyeluruh bagi rakyat Aceh.

Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan nyata, bukan justru mengalami penyempitan cakupan layanan.

“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa alasan pengurangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak seharusnya menjadi dasar utama untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan.

Baca juga:  Percepatan Pembangunan Jembatan di Aceh Capai 53 Persen

Pemerintah Aceh perlu membangun kolaborasi yang kuat, baik dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat, guna mencari solusi alternatif seperti optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.

Di sisi lain, Tuanku Muhammad menegaskan bahwa secara hierarki hukum di Aceh, qanun memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, kebijakan teknis yang tertuang dalam Pergub tidak boleh bertentangan dengan semangat dan substansi qanun sebagai payung hukum utama.

“Qanun Aceh nomor 4 tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka, Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi tersebut. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan keadilan bagi rakyat,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara riil masih kesulitan mengakses layanan kesehatan. Apalagi pasca musibah bencana Banjir dan longsor akhir tahun 2025 lalu. Sangat banyak masyarakat yang berubah status ekonominya.

Baca juga:  Mujiburrahman Kembali Mendaftar Sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026–2030

Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh saat ini tidak ringan, terutama akibat menurunnya Dana Otsus. Namun, ia menekankan bahwa kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan yang inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat seperti mensunat penerima JKA.
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut dengan melibatkan DPRK, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.

“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat. Jadi kalau pemerintah Aceh sedang kurang anggaran pangkas saja hal lain, jangan melirik JKA yang selama ini sudah sangat membantuk rakyat Aceh.

Isu ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan jaminan kesehatan di Aceh, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen politik dan amanah regulasi yang telah ditetapkan.[]

Berita Populer

Berita Terkait