Sabtu, Februari 21, 2026

‎Qanun APBA 2026 Disetujui, Pendapatan Aceh Dipatok Rp11,6 T ‎

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPR Aceh, Kamis, 27 November 2025.

‎Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan dihadiri Gubernur Aceh serta unsur pimpinan dewan.

‎Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan bersama yang ikut disaksikan Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Marzuki Ali Basyah; Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir; para kepala SKPA; dan seluruh anggota DPRA.

‎Dalam rancangan yang disetujui, pendapatan Aceh tahun 2026 dipatok Rp11,6 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp10,8 triliun.

‎Sebelum pengesahan, Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyampaikan pendapat dan rekomendasi yang kemudian dijawab pemerintah melalui Sekda Aceh M Nasir.

‎Setelah itu, seluruh fraksi menyatakan persetujuan mereka terhadap rancangan anggaran tersebut. Nasir mengatakan pemerintah mengapresiasi catatan Banggar terhadap nota keuangan APBA 2026.

‎Menurut dia, seluruh masukan akan menjadi perhatian agar pelaksanaan anggaran lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

‎Pemerintah, kata Nasir, sependapat bahwa arah kebijakan anggaran harus selaras dengan sepuluh program prioritas Aceh yang tertuang dalam RPJMA. Dia menegaskan SKPA akan menajamkan program masing-masing agar sesuai dengan pagu yang telah disepakati.

‎Terkait Pendapatan Asli Aceh (PAA), Nasir menyebut pemerintah menerima sepenuhnya rekomendasi Banggar. Pemerintah akan memperkuat strategi peningkatan pendapatan, termasuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Aceh.

‎Pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Pendapatan Aceh, lembaga baru yang akan terpisah dari BPKA.

‎Dia menambahkan belanja pembangunan APBA 2026 akan difokuskan pada penurunan angka kemiskinan dan penguatan infrastruktur sebagai fondasi pertumbuhan Aceh.

‎Rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu dan tepuk tangan peserta sidang, menandai sahnya Qanun APBA 2026. []

Baca juga:  Pertamina Proyeksi Kenaikan Kebutuhan LPG hingga 3,8 Persen saat Ramadan–Idul Fitri

Berita Populer

Berita Terkait