Kamis, Februari 12, 2026

‎Banjir Aceh Meluas, Gubernur Tetapkan Status Darurat

‎BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi setelah banjir dan longsor melanda hampir seluruh wilayah Aceh dalam sepekan terakhir.

‎Pengumuman itu disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis, 27 November 2026. Status darurat berlaku selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025.

‎“Kondisi di lapangan berkembang cepat dan semakin kompleks. Karena itu kita perlu menetapkan status darurat untuk mempercepat penanganan,” kata Mualem dalam rapat tersebut.

‎Dia menyebut pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat ke sejumlah daerah terdampak. Namun akses transportasi banyak yang lumpuh, termasuk putusnya jembatan di jalur nasional Banda Aceh–Medan.

‎“Distribusi bantuan terhambat karena banyak jalur terputus. Petugas pun kesulitan bergerak,” ujarnya.

1764238419522
Jembatan Mbarung yang terputus akibat terjangan banjir bandang di Aceh Tenggara.

‎‎Dalam wawancara dengan wartawan seusai rapat, Mualem meminta Kapolda Aceh menyiapkan helikopter untuk mempercepat peninjauan wilayah terisolasi.

‎“Kita butuh mobilitas udara agar koordinasi dan penanganan bisa lebih cepat, terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau lewat darat,” katanya.

‎Hujan deras yang mengguyur Aceh sepekan terakhir menyebabkan banjir dan longsor di pesisir timur, pesisir utara, hingga dataran tinggi Gayo. Ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, dan infrastruktur vital mengalami kerusakan.

‎Pemerintah berharap penetapan status darurat mempercepat mobilisasi logistik dan evakuasi, serta memperkuat dukungan lintas lembaga.

‎“Kita ingin semua pihak bergerak cepat. Keselamatan warga adalah prioritas kita saat ini,” ucap Mualem. []

Berita Populer

Berita Terkait