‎DPR Sahkan KUHAP jadi Undang-undang, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. KUHAP terbaru ini direncanakan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.

‎“Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya,” kata Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, seusai rapat paripurna DPR, seperti dikutip dari detikcom.

‎“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” tambahnya.

‎Sebagai informasi, KUHP disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun aturan baru tersebut baru akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, setelah masa transisi tiga tahun.

‎Supratman menegaskan penyusunan KUHAP baru telah melibatkan partisipasi luas dari masyarakat. “Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan,” ujarnya.

‎Meski diwarnai sejumlah penolakan, Supratman menyebut hal tersebut sebagai dinamika wajar. Dia menegaskan bahwa KUHAP terbaru mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan pemulihan.

‎“Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” katanya.

‎“Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” sambugnya.

‎Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan hal serupa. Menurut dia, proses penyusunan KUHAP telah melewati konsultasi publik yang panjang.

‎“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” ujarnya.

‎Puan menegaskan kembali bahwa KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tuturnya.

‎Pengambilan keputusan tingkat II atas KUHAP dilakukan dalam paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Paripurna dipimpin langsung oleh Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. []

Baca juga:  TNI Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Sungai Tamiang, Capai 77,90 Persen

Berita Populer

Berita Terkait