DPRA Sepakati KUA-PPAS 2025, Pansus Minerba-Migas Laporkan Hasil

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna, Kamis (25/9/2025), dengan agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat juga diisi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas.

Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli, didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, anggota DPRA, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025 ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dan DPRA. Zulfadhli memberi apresiasi atas kerja sama yang baik antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan Badan Anggaran DPRA selama proses pembahasan.

Baca juga:  Hubungan Prabowo dan Dasco Renggang, Pintu Masuk Aktor Lama Kuasai Inkredibilitas

“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk memperkuat pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Pansus Minerba dan Migas, yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRA Nomor 1/DPRA/2025, menyampaikan hasil kerja enam bulan terakhir. Laporan mencakup investigasi lapangan dan pertemuan dengan berbagai instansi terkait, sebagai dasar rekomendasi perbaikan tata kelola pertambangan dan migas di Aceh.

“Kami berharap pemerintah menindaklanjuti rekomendasi ini agar pengelolaan pertambangan dan migas lebih transparan dan berkelanjutan,” kata Ketua Pansus.

DPRA secara resmi menutup Masa Persidangan II 2025. Masa persidangan ini mencakup pembahasan qanun strategis, reses anggota dewan, dan penyampaian LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Aceh 2024. Masa Persidangan III dibuka dengan harapan seluruh agenda tahunan dapat terlaksana sesuai rencana.

Baca juga:  Kapolda Aceh Sambut Kunjungan Komisi III DPR RI, Bahas Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP

Zulfadhli menegaskan, rekomendasi Pansus Minerba-Migas harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Aceh demi perbaikan tata kelola sumber daya pertambangan dan migas untuk kepentingan masyarakat.

“Kita tidak bisa menunda, karena sumber daya ini adalah milik rakyat. Pengelolaan yang baik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Zulfadhli. []

Berita Populer

Berita Terkait