BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serbaguna DPRA, Selasa, 21 Oktober 2025.
Forum ini dihadiri unsur Pemerintah Aceh, akademisi, kepala daerah kabupaten/kota, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, peneliti, serta insan pers.
Pimpinan Komisi V DPRA, Rijaluddin, mengatakan RDPU merupakan amanat Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Ketentuan itu menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan terhadap setiap rancangan qanun.
“Forum ini ruang dialog terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif agar rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” ujar Rijaluddin.
Rancangan qanun tersebut disusun dengan landasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman penyelenggaraan transmigrasi di Aceh yang selaras dengan nilai keislaman, adat, keadilan sosial, dan semangat perdamaian.
Substansi rancangan menegaskan bahwa transmigrasi bukan sekadar pemindahan penduduk, melainkan strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi. Program ini diarahkan untuk membuka kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan perdesaan.
Salah satu gagasan baru dalam qanun tersebut ialah Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), program yang diprakarsai Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk menempatkan warga Aceh di wilayah transmigrasi.
Kelompok prioritasnya mencakup fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, dan masyarakat terdampak pembangunan. Pemerintah menjamin pelaksanaan program ini berasaskan keadilan, transparansi, dan partisipasi publik.
Rijaluddin menekankan pentingnya masukan dari masyarakat dan akademisi agar aspek sosial, budaya, lingkungan, dan hak kepemilikan lahan mendapat perhatian.
“Qanun ini harus menjawab tantangan masa kini mulai dari keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Selain mengatur kewenangan pemerintah di bidang transmigrasi, rancangan qanun juga memuat ketentuan mengenai revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan aset dan data melalui sistem informasi terpadu.
DPRA berharap hasil RDPU ini memperkaya naskah rancangan qanun agar benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh.
“Kami ingin produk hukum ini menjadi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Aceh bukan semata hasil kerja legislatif,” kata Rijaluddin. []


