BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa tanah seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis, 6 November 2025.
Mualem menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kementerian Keuangan atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh. “Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” kata Mualem.
Dia menilai hibah tersebut bukan sekadar perpindahan aset, melainkan juga mengandung pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat. “Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat agar pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh lebih efektif dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Mualem menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang. Ia juga menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang turut menerima hibah aset rampasan negara.
“Semoga aset itu memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat,” katanya.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi barang rampasan negara. “Eksekusi diawali dengan lelang. Jika tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset dapat dipindahtangankan melalui hibah. Itulah yang kami lakukan hari ini,” ujarnya.
Menurut Mungki, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan bentuk penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. “Tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat. Karena itu, hasil rampasan Tipikor harus memberi manfaat bagi publik,” katanya.
Dia meminta pemerintah daerah segera memproses balik nama aset tersebut dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyat. “Pasang plang di lokasi sebagai tanda bahwa ini barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting sebagai edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Mungki.
Acara penyerahan hibah aset rampasan negara itu dihadiri oleh Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah Kepala SKPA dan Kepala Biro Setda Aceh. Selain Pemerintah Aceh, kegiatan itu juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang menerima hibah serupa. []


