JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,25 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan prosesi tersebut.
“Uang ini kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai institusi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis.
Menurut Jaksa Agung, pengembalian uang belasan triliun rupiah ini merupakan hasil penanganan perkara korupsi sektor CPO yang merugikan perekonomian negara.
Burhanuddin menyebut perkara ini sebagai bagian dari fokus Kejaksaan dalam menindak tindak pidana korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain kasus CPO, Kejaksaan sebelumnya juga menindak korupsi di sektor garam, gula, dan baja. “Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami prioritaskan,” ujar Burhanuddin.
Dana Rp13,25 triliun tersebut berasal dari tiga grup perusahaan kelapa sawit: Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
Kejaksaan memperkirakan total kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp17 triliun. Artinya, masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan.
“Selisih ini akan dibayar bertahap. Kami tidak ingin proses ini berlarut-larut,” kata Burhanuddin.
Dia menegaskan bahwa keberhasilan penyitaan dan pengembalian uang negara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi.
“Semua untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya. []


