BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada Kamis, 9 Oktober 2025.
“Usai tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sudirman, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Aceh Jaya; Teuku Reza Fahlevi, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021–2023; dan Teuku Mufizar, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 yang juga sempat menjabat Pelaksana Tugas pada 2023–2024.
Ali menjelaskan, penyerahan tahap II dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025. Proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejati Aceh dengan dihadiri para tersangka dan penasihat hukum masing-masing.
“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh telah menyita uang sebesar Rp17 miliar lebih dari total kerugian negara senilai Rp38,4 miliar. Uang tersebut disita dari koperasi dan sejumlah pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program PSR di Aceh Jaya periode 2019–2023.
“Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, pada Rabu, 13 Agustus 2025. []
Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 Miliar


