LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang pria asal Aceh Timur yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 103,70 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
“Tersangka berinisial RF, 31 tahun, warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” kata Kasatresnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus kertas warna kuning dan satu unit telepon genggam merek Vivo di saku celana pelaku. “Berat sabu yang disita mencapai 103,70 gram,” ujar Mulyadi.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, RF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AM, warga Aceh Utara, seharga Rp15 juta. Rencananya, sabu itu akan dijual kembali di Langsa dengan harga Rp20 juta.
RF kini ditahan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, AM yang disebut sebagai pemasok masih dalam pengejaran.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Dia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas,” kata Mughi. []


