BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, berinisial DW, 43 tahun. Dia diduga menyelewengkan dana operasional PT Pos Indonesia melalui transaksi fiktif.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, setelah DW ditetapkan sebagai tersangka lewat gelar perkara bersama perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat lalu.
“DW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai dana operasional KCP Rimo melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi berupa investasi,” kata Kepala Subdit Tipidkor Polda Aceh, Kombes Pol, Mahliadi.
Penyidik sebelumnya memeriksa 21 saksi dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp67,55 juta serta 85 bundel dokumen. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,96 miliar.
Dalam praktiknya, DW disebut mengabaikan prosedur otorisasi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian agar transaksi seolah-olah sah.
“Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya. []


