BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (29/9/2025).
Dalam dokumen yang disahkan, postur APBA Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp11,1 triliun. Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp10,6 triliun, belanja daerah Rp11,1 triliun, dan defisit mencapai lebih dari Rp472 miliar.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran, atas penyampaian pendapat dan kerja sama selama proses pembahasan qanun tersebut.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” ujar Muzakir, yang akrab disapa Mualem.
Mualem meminta seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk memaksimalkan capaian realisasi anggaran hingga 97,6 persen pada tahun anggaran berjalan. Dia juga menekankan pentingnya kinerja yang profesional dan berdedikasi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta mengendalikan laju inflasi di Aceh.
Selain itu, Pemerintah Aceh berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi daerah.
“Mari kita terus bersinergi dengan DPRA dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program dan kegiatan APBA Perubahan 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mualem. []


