Kamis, Februari 12, 2026

‎Buron Tambang Ilegal di Aceh Ditangkap saat Sedang Ngopi ‎

‎BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Putra Irwansyah, terpidana kasus tambang pasir dan batu (galian C) ilegal, di sebuah warung kopi SPBU Lamno, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, Kamis, 25 September 2025.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Putra masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022 setelah terbukti melakukan penambangan ilegal di Gampong Sango, Kecamatan Jaya, pada 21 Juni 2022.

‎“Setelah mendapat informasi keberadaan terpidana dari masyarakat, tim melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Dja berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di warkop SPBU Lamno,” kata Ali.

‎Putra langsung dibawa ke Kejati Aceh sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Dia sebelumnya divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022.

‎Vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA pada 30 November 2022 serta Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023. Putra dijatuhi pidana penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

‎Ali menjelaskan, Putra sempat dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, namun tidak pernah hadir dan melarikan diri. “Atas permintaan keluarga, dia akan menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Kajhu,” ujar Ali.

‎Dia menambahkan, Kejati Aceh mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI yang memastikan setiap buronan ditangkap dan menjalani hukuman. “Keberhasilan ini menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di Aceh,” kata Ali. []

Berita Populer

Berita Terkait