Kamis, Februari 12, 2026

Mualem Ancam Tambang Ilegal, Kasih Batas Waktu 14 Hari

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang dikenal dengan Mualem, memberikan peringatan keras kepada para pelaku tambang ilegal di Aceh. Dia menetapkan batas waktu 14 hari agar seluruh alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal segera dikeluarkan dari kawasan hutan di Aceh.

Penegasan ini disampaikan Mualem setelah mendengar paparan Ketua Panitia Khusus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tgk Anwar, dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di ruang DPRA, Kamis (25/9).

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri batas waktu 14 hari mulai hari ini. Seluruh alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, kami akan mengambil langkah tegas,” tegas Mualem.

Dia juga menyoroti dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan ekonomi daerah. Tambang tanpa izin ini tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Segera kami akan keluarkan Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Pengelolaan ke depan akan diarahkan pada masyarakat dan UMKM melalui skema yang resmi dan berkelanjutan,” tambahnya.

Data Pemerintah Aceh mencatat ada 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Pemerintah bersama kabupaten tengah mempercepat proses legalisasi agar pengelolaan sumur minyak bisa dilakukan secara resmi melalui pertambangan rakyat.

Mualem menegaskan bahwa komitmen penertiban tidak hanya terbatas pada tambang ilegal, tetapi juga akan menata seluruh aktivitas pertambangan sesuai aturan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi kepentingan rakyat, kami akan terus berbenah. Semua ini untuk Aceh, untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutup Gubernur. []

Berita Populer

Berita Terkait