ACEH TAMIANG – Ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Aceh Tamiang, Sayed Zainal M, mendesak manajemen Pertamina EP Rantau Field membuka data penyaluran program CSR secara transparan kepada publik. Dia menilai selama ini data tersebut belum jelas dan terkesan ditutup-tutupi.
“Data penyaluran program CSR harus disampaikan secara terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Ini bagian dari hak publik. Jangan ada kesan main kucing-kucingan,” kata Sayed, Selasa, 23 September 2025.
Menurutnya, Pertamina EP Rantau Field seharusnya proaktif memperbarui dan mengirimkan data penyaluran CSR ke Forum CSR dan Pemkab Aceh Tamiang. Hal ini penting untuk memastikan program CSR benar-benar dirasakan masyarakat, terutama desa-desa di sekitar wilayah pengeboran.
Dia mengingatkan bahwa kewajiban CSR sudah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Juga disebutkan dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Kalau ada perusahaan yang enggan menyalurkan CSR, itu bisa dianggap merampok sumber daya dari rakyat. Dana CSR harus masuk dalam rencana kerja tahunan perusahaan dan dilaporkan secara rinci. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sayed juga mempertanyakan besaran dana CSR yang disalurkan Pertamina EP Rantau selama tiga tahun terakhir. “Lihat saja laporan tahun 2023 hingga 2025, apa yang mereka salurkan, ke mana saja. Apakah memang sampai ke masyarakat terdampak?” katanya.
Dia juga menyinggung soal kejelasan program CSR di desa-desa sekitar sumur pengeboran. “Apakah benar mereka menerima manfaat? Atau malah dikerjakan oleh koperasi internal PEP Rantau Field?” tanya Sayed.
Untuk itu, Sayed mendesak Bupati Aceh Tamiang dan pimpinan DPRK memanggil manajemen Pertamina secara terbuka. Dia juga meminta DPRK segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirkan para datok penghulu dari desa-desa penerima dampak.
Tak hanya soal CSR, Forum CSR juga menyoroti status aset Istana Karang yang dulunya milik Pertamina dan kini diklaim sebagai situs sejarah oleh Pemkab Aceh Tamiang. “Ini harus segera diselesaikan. Qanun RTRW menyebutkan itu situs sejarah. Jangan dibiarkan menggantung,” ujar Sayed.
Dia juga mempertanyakan kewajaran nilai CSR yang diklaim hanya Rp2 hingga Rp3 miliar per tahun. “Kita ingin tahu berapa sesungguhnya hasil produksi minyak dari PEP Rantau Field. Apakah nilai CSR itu pantas atau justru terlalu kecil?” katanya. []


