Kamis, Februari 12, 2026

‎Masih Berstatus Pelajar, Dua Remaja Nekat Lakukan Aksi Begal dengan Samurai

‎BANDA ACEH – Dua remaja berstatus pelajar ditangkap polisi setelah membegal seorang pengendara dengan senjata tajam di Banda Aceh. Korban berinisial MIS, 16 tahun, mengalami luka bacok serius dan kehilangan sepeda motor pada Minggu dini hari, 21 September 2025.

‎Pelaku, MSRH (18) dan MAA (16), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Keduanya diamankan di rumah masing-masing,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 September 2025.

‎Aksi itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, ketika korban keluar rumah dengan sepeda motor Honda Vario. Tiba-tiba, dia diserang dengan sebilah samurai sepanjang satu meter. Setelah membacok korban, pelaku membawa kabur motor tersebut.

‎Tim Resmob Polresta Banda Aceh yang menerima laporan langsung bergerak. Sore harinya, motor korban ditemukan di kawasan Lampeunerut, Aceh Besar. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap MSRH yang kemudian mengaku beraksi bersama rekannya, MAA.

‎Donna menyebut keduanya bagian dari kelompok remaja bernama Timur Anti Mundur (TAM). Dari keterangan pelaku, aksi itu dipicu perselisihan dengan kelompok lain, Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO). “Ada percakapan di grup WhatsApp yang mengarah pada ajakan penyerangan,” ujarnya.

‎Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni samurai, motor korban, sepeda motor trail Kawasaki yang digunakan pelaku, jaket abu-abu, dan celana training panjang.

‎Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

‎Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kasatreskrim mengingatkan orang tua dan guru lebih ketat mengawasi anak-anak. “Pelajar tidak perlu ikut perkumpulan yang tidak bermanfaat. Fokuslah pada pendidikan,” kata dia. []

Berita Populer

Berita Terkait