JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana segar sebesar Rp200 triliun ke lima bank pelat merah. Dana tersebut merupakan alokasi uang negara yang sebelumnya menganggur dan tersimpan di Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, transfer dana tersebut sudah mulai dilakukan sejak Jumat (12/9). Lima bank penerima yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima dana sebesar Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN menerima Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun yang disalurkan dalam bentuk deposito on call.
Penempatan dana ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan besaran imbal hasil atau tingkat bunga penempatan dana. Pemerintah akan menerima bunga sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI (BI Rate).
Saat ini, BI mematok suku bunga acuan sebesar 5 persen berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025, sehingga pemerintah diperkirakan akan mendapatkan bunga sekitar 4,02 persen dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang.
Untuk menjaga keamanan penempatan dana, Kemenkeu menerapkan mekanisme manajemen risiko. Jika bank mitra tidak mampu memenuhi kewajiban pengembalian dana, maka akan menggunakan debit langsung dari Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia. Mitigasi risiko lain juga mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, dan rekomendasi dari otoritas terkait.
Selain itu, bank penerima dana wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan. Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemenkeu menegaskan, penempatan dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN). Seluruh pelaksanaan penempatan dana merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. []
Sumber: CNBC Indonesia


