JANTHO — Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025).
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho, yang mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Sebelum pelaksanaan, para terpidana telah menjalani masa tahanan sehingga jumlah cambukan dikurangi,” ujarnya.
Dari total hukuman, MZ dan US masing-masing menerima 16 kali cambuk dari vonis awal 20 kali, setelah dikurangi masa tahanan selama empat bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan ikhtilat. Sedangkan AA dan M menjalani enam kali cambuk dari vonis 10 kali, juga dengan pengurangan masa tahanan yang sama, terkait kasus maisir.
Jemmy menegaskan komitmen Kejari Aceh Besar dalam menegakkan Syariat Islam di wilayah hukumnya. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” katanya. []


