BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Kamis, 31 Juli 2025.
Paripurna ini menjadi puncak dari rangkaian pengawasan dan evaluasi atas kinerja keuangan Pemerintah Aceh selama tahun anggaran 2024. Seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pendapat akhirnya, yang pada prinsipnya menyetujui rancangan qanun tersebut, namun disertai sejumlah catatan penting.
Sejumlah isu strategis menjadi sorotan, antara lain rendahnya tingkat kemandirian fiskal daerah, masih lebarnya ketimpangan pembangunan antardaerah, tingginya angka pengangguran, serta perlunya peningkatan pengelolaan aset dan pelayanan publik.
Pemerintah Aceh, melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda), M Nasir, menyatakan bahwa seluruh masukan dari legislatif akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.
“Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Nasir.
Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan, realisasi pendapatan Aceh sepanjang 2024 mencapai Rp11,396 triliun atau 101,18 persen dari target yang ditetapkan. Adapun realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp11,287 triliun atau 96,7 persen. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai lebih dari Rp530 miliar.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh, yang sekaligus menandai rampungnya pembahasan dan pengesahan qanun pertanggungjawaban APBA 2024. []


