ACEH BESAR – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan itu disampaikan Ibrahim saat menjadi narasumber Sosialisasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) yang digelar Direktorat Jenderal IPHAM Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Hijrah, Aceh Besar, Selasa (26/8/2025).
Menurut Ibrahim, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan dan bersifat universal. Dia mencontohkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menjadi dasar komitmen global.
Di Indonesia, kata dia, hak asasi diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A–28J serta sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Meski demikian, Ibrahim menegaskan kebebasan individu tetap dapat dibatasi demi kepentingan umum, kesusilaan, dan ketertiban.
“Berbicara tentang HAM berarti berbicara tentang nilai kemanusiaan itu sendiri, tentang keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap sesama. Mari kita tidak hanya memahami HAM, tetapi juga memperjuangkannya dalam tindakan nyata, sekecil apa pun perannya,” ujar Ibrahim. []
HT Ibrahim Tegaskan Negara Tak Boleh Abai terhadap HAM


